Batal Ditahan, Nikita Mirzani Harus Jalani Wajib Lapor
Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:53 WIB
JAKARTA - Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor setelah batal ditahan oleh Polres Serang Kota pada Jumat, 22 Juli 2022. Nikita dikenakan wajib lapor selama beberapa bulan ke depan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Dia mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid dikabulkan Polresta Serang Kota.
Adapun alasan permohonan tersebut lantaran status Nikita harus menjaga ketiga anaknya di rumah. Karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan mantan pacar John Hopkins tersebut.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dikutip dari akun Instagram Humas Polda Banten, Sabtu (23/7/2022).
Batalnya penahanan Nikita membuat ibu tiga anak itu diizinkan untuk kembali ke kediamannya. Hanya saja, mantan istri Dipo Latief tersebut harus bersikap kooperatif dan menjalani wajib lapor secara rutin.
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan, namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," jelas Shinto
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.40 WIB di mal kawasan Senayan. Saat penangkapan, Nikita sedang bersama anak dan asistennya.
Nikita tidak melakukan perlawanan ketika dijemput paksa oleh penyidik Polres Serang Kota. Dari video yang viral di media sosial, Nikita terlihat langsung memasuki mobil.
Penangkapan Nikita dilakukan lantaran dirinya tidak kooperatif. Nikita sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE sejak 20 Juni 2022 atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Lihat Juga: Lolly Bakal Laporkan Nikita Mirzani dengan Tuduhan Penelantaran, Ekploitasi, dan Perundungan Anak
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Dia mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid dikabulkan Polresta Serang Kota.
Adapun alasan permohonan tersebut lantaran status Nikita harus menjaga ketiga anaknya di rumah. Karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan mantan pacar John Hopkins tersebut.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dikutip dari akun Instagram Humas Polda Banten, Sabtu (23/7/2022).
Batalnya penahanan Nikita membuat ibu tiga anak itu diizinkan untuk kembali ke kediamannya. Hanya saja, mantan istri Dipo Latief tersebut harus bersikap kooperatif dan menjalani wajib lapor secara rutin.
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan, namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," jelas Shinto
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.40 WIB di mal kawasan Senayan. Saat penangkapan, Nikita sedang bersama anak dan asistennya.
Nikita tidak melakukan perlawanan ketika dijemput paksa oleh penyidik Polres Serang Kota. Dari video yang viral di media sosial, Nikita terlihat langsung memasuki mobil.
Penangkapan Nikita dilakukan lantaran dirinya tidak kooperatif. Nikita sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE sejak 20 Juni 2022 atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Lihat Juga: Lolly Bakal Laporkan Nikita Mirzani dengan Tuduhan Penelantaran, Ekploitasi, dan Perundungan Anak
(dra)
tulis komentar anda