Polisi Tahan Nikita Mirzani di Polres Serang Kota

Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:20 WIB
loading...
Polisi Tahan Nikita...
Polisi resmi menahan Nikita Mirzani setelah dijemput paksa pada Kamis, 21 Juli 2022. Nikita ditahan di Polres Serang Kota mulai hari ini, Jumat (22/7/2022). Foto/Instagram Fitri Salhuteru
A A A
JAKARTA - Polisi resmi menahan Nikita Mirzani setelah dijemput paksa pada Kamis, 21 Juli 2022. Nikita ditahan di Polres Serang Kota mulai hari ini, Jumat (22/7/2022).

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong. Melalui keterangan resminya, Shinto mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.




Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.40 WIB di mal kawasan Senayan. Saat penangkapan, Nikita sedang bersama anak dan asistennya.

Nikita tidak melakukan perlawanan ketika dijemput paksa oleh penyidik Polres Serang Kota. Dari video yang viral di media sosial, Nikita terlihat langsung memasuki mobil.

Penangkapan Nikita dilakukan lantaran dirinya tidak kooperatif. Nikita sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE sejak 20 Juni 2022 atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)