Siap Kooperatif, Nikita Mirzani Bakal Jalani Wajib Lapor ke Polres Serang Kota

Sabtu, 23 Juli 2022 - 21:57 WIB
Setelah batal ditahan, Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik Polres Serang Kota. / Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172
JAKARTA - Nikita Mirzani kiniharus menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota. Hal tersebut lantaran artis 36 tahun itu sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Setelah batal ditahan, Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik Polres Serang Kota. Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kliennya tak keberatan dengan kewajibannya melapor.

"Enggak keberatan dia, Niki harus hadir memperlihatkan diri dan menjalani wajib lapor agar tidak ditahan," ungkap Fahmi Bachmid di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).





Nikita Mirzani juga akan kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya bersama tim penyidik.

"Pokoknya dalam satu minggu (wajib lapor) sekali, ngobrol, bikin kayak absen. Ya paling ngobrol saja. Satu, ingin tahu Niki enggak ke mana-mana. Kedua, untuk menunjukkan bahwa Niki sangat kooperatif itu penting," ujar Fahmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat ditangkap paksa Polresta Serang Kota pada 23 Juli 2022. Dia selanjutnya dibawa untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Selama 24 jam diperiksa tim penyidik, Nikita Mirzani sempat dikabarkan akan ditahan. Namun, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tak menahan Nikita karena permohonan penangguhan penahanan dari Fahmi Bachmid.



"Saya mengajukan permohonan ke Kapolres, Kapolresta Serang Kota, yang pada intinya adalah bahwa Niki ini adalah single parent dan bertanggung jawab terhadap 3 orang anaknya yang masih kecil. Dia ada pencari nafkah satu-satunya," kata Fahmi.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More