Pengacara Tepis Nikita Mirzani Jadikan Anak Sebagai Alasan Agar Tak Ditahan

Sabtu, 23 Juli 2022 - 13:25 WIB
loading...
Pengacara Tepis Nikita...
Pengacara Nikita Mirzani menepis tuduhan kliennya menjadikan anak sebagai alasan agar tidak ditahan polisi. Dia membantah Nikita menjadikan anaknya tameng. Foto/YouTube Intens Investigasi
A A A
JAKARTA - Pengacara Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menepis tuduhan yang menyebut kliennya menjadikan anak sebagai alasan agar tidak ditahan polisi. Dia dengan tegas membantah Nikita menjadikan anaknya sebagai tameng.

Fahmi menilai bahwa kasus yang menjerat Nikita hanyalah terkait dugaan pencemaran nama baik. Karena itu, proses hukum terhadap ibu tiga anak tersebut harus merujuk pada pasal yang disangkakan.

"Enggak ada kaitannya itu," kata Fahmi di Polresta Serang Kota pada Jumat, 22 Juli 2022.

"Jadi gini, supaya tidak menimbulkan salah paha, perkara ini pencemaran nama baik. Artinya pasal itu merujuk pada undang-undang," tambahnya.




Hal senada juga diungkapkan oleh Nikita. Mantan pacar John Hopkins itu menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadikana anaknya sebagai alasan agar tidak ditahan oleh polisi.

Pasalnya, Nikita mengaku sudah siap menghadapi masalah hukum yang tengah menjeratnya saat ini. Sementara, alasan putranya, Arkana ikut menginap di Polres Serang Kota lantaran tidak bisa jauh dari dengannya.

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada kaitannya. Jangan suka bawa anak sebagai tameng. Jangan fitnah lagi, bikin berita 'gara-gara anak Nikita dibebaskan'. Saya tuh udah siap segala-galanya," jelas Nikita.

"Arkana itu tidak bisa jauh dari aku. Kalau tidak ngeliat muka saya itu dia pasti nangis," sambungnya.


Di sisi lain, Fahmi mengungkapkan bahwa Nikita dikenakan wajib lapor. Dia pun menegaskan bahwa kliennya itu akan kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.

"Wajib lapor itu sesuai keperluan proses hukum. Tapi Niki tadi sebelum disuruh keluar dari ruangan sudah ada kesepakatan bahwa Niki harus datang setiap wajib lapor," tutup Fahmi.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)