Siap Kooperatif, Nikita Mirzani Bakal Jalani Wajib Lapor ke Polres Serang Kota

Sabtu, 23 Juli 2022 - 21:57 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat ditangkap paksa Polresta Serang Kota pada 23 Juli 2022. Dia selanjutnya dibawa untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Selama 24 jam diperiksa tim penyidik, Nikita Mirzani sempat dikabarkan akan ditahan. Namun, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tak menahan Nikita karena permohonan penangguhan penahanan dari Fahmi Bachmid.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nikita Mirzani Tidak Pernah Bisa Penuhi Panggilan Polisi

"Saya mengajukan permohonan ke Kapolres, Kapolresta Serang Kota, yang pada intinya adalah bahwa Niki ini adalah single parent dan bertanggung jawab terhadap 3 orang anaknya yang masih kecil. Dia ada pencari nafkah satu-satunya," kata Fahmi.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!