Puluhan Korban Indra Kenz Ngamuk di PN Tangerang, Rusak Karangan Bunga
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 12:53 WIB
Seperti diketahui, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya pelanggaran UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Adapun dakwaan tersebut dibacakan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang tersebut.
"Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap JPU.
"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas JPU.
(dra)
tulis komentar anda