Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 13:11 WIB
Foto/Ravie Wardani

Baca Juga: Puluhan Korban Indra Kenz Ngamuk di PN Tangerang, Rusak Karangan Bunga

"Berikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan affiliator Binary Option agar ada kepastian hukum untuk bangsa Indonesia," tulis spanduk korban.

Kepada awak media, Maruna Zara selaku ketua paguyuban korban Indra Kenz, menyebut pihaknya tak ingin kasus ini ditunggangi pihak tak bertanggungjawab.

"Kita akan masuk ke persidangan hari ini dan semua akan datang dari luar dan dalam kota. Kami mohon semua mengawal baik dari Kapolri termasuk dari DPR, SPK, akan mengawal kasus ini," tutur Maruna.

Seperti diketahui, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya pelanggaran UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Adapun dakwaan tersebut dibacakan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!