Kakak Nirina Zubir Kecewa Oknum Notaris Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:56 WIB
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim memberikan tanggapan mengenai vonis hukuman yang diterima terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Fadhlan Karim memberikan tanggapan mengenai vonis hukuman yang diterima terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya.

Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022), hakim telah memberikan hukuman terhadap masing-masing terdakwa.

Kakak Nirina Zubir itu pun kecewa dengan vonis hukuman yang diterima oknum yang berperan dalam kasus mafia tanah ini. Salah satunya Faridah, oknum notaris yang hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan.





"Mengenai notaris ini apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu, kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim," ucap Fadhlan saat ditemui seusai sidang.

Bahkan, dia sampai menyebut nama Presiden RI, Joko Widodo hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto terkait hasil putusan tersebut.

Berkaca dari proses hukum yang diperjuangkannya ini, dia merasa masalah mafia tanah di Indonesia akan sangat sulit diberantas. Oknum yang menurutnya sudah jelas bersalah, dijatuhi hukuman yang tak setimpal.

"Tolong didengar Bapak Presiden Pak Jokowi, Menteri ATR/BPN, Bapak Hadi dan juga Jaksa Agung, Bapak Burhanuddin ya," ungkap Fadhlan.

"Ini kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya, kalau aktor intelektualnya itu enggak diapa-apain. Terus terang saja ya kami sangat kecewa," katanya lagi.

Sidang kasus mafia tanah yang digelar hari ini, Selasa (16/8/2022), mem

Terdakwa lainnya, Erwin Riduan, juga terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Dia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More