Kakak Nirina Zubir Kecewa Oknum Notaris Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:56 WIB
"Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang," kata Syafrudin Ainor Rafiek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," lanjutnya.

Baca juga: Wulan Guritno Perankan Bos Mafia Berdarah Dingin di Serigala Terakhir 2

Terdakwa lainnya, Erwin Riduan, juga terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Dia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!