Kakak Nirina Zubir Kecewa Oknum Notaris Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:56 WIB
Bahkan, dia sampai menyebut nama Presiden RI, Joko Widodo hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto terkait hasil putusan tersebut.

Berkaca dari proses hukum yang diperjuangkannya ini, dia merasa masalah mafia tanah di Indonesia akan sangat sulit diberantas. Oknum yang menurutnya sudah jelas bersalah, dijatuhi hukuman yang tak setimpal.

"Tolong didengar Bapak Presiden Pak Jokowi, Menteri ATR/BPN, Bapak Hadi dan juga Jaksa Agung, Bapak Burhanuddin ya," ungkap Fadhlan.

"Ini kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya, kalau aktor intelektualnya itu enggak diapa-apain. Terus terang saja ya kami sangat kecewa," katanya lagi.

Sidang kasus mafia tanah yang digelar hari ini, Selasa (16/8/2022), membacakan vonis terhadap lima terdakwa. Mantan asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto divonis hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Sementara Faridah yang merupakan oknum notaris, bersama Ina Rosiana, dijatuhi hukuman penjara kurang dari tiga tahun. Vonis ini dibacakan hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!