Viral! Pria Ditolak Beli Bensin Gara-Gara Bayar Pakai Uang Baru
Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:20 WIB
JAKARTA - Seorang pria di Bandar Lampung mengaku ditolak oleh petugas SPBU saat akan membayar bensin dengan uang baru. Ceritanya lantas viral di media sosial.
Diketahui, Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (uang TE 2022) pada Kamis (18/7/2022) lalu. Nominal uang TE 2022 yang diluncurkan berupa pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Meski sudah diresmikan, namun belum banyak orang yang memiliki uang tersebut. Bahkan tidak sedikit yang belum mengetahui bentuk fisik dari uang TE 2022 itu.
Akibatnya, hal tak mengenakan dialami oleh seorang pria asal Bandar Lampung. Melalui unggahannya di akun TikTok @sis130417gmail.com, pria itu bercerita bahwa saat akan membayar bensin, uangnya ditolak oleh petugas SPBU.
"Kejadian hari Sabtu jam 13.45 di Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung," tulis si pemilik akun seperti dikutip pada Rabu (24/8/2022).
Dalam video berdurasi 44 detik itu, pria tersebut terlihat sedang berada di pom bensin untuk mengisi bahan bakar untuk motornya. Kemudian dia membayar biaya bensin dengan uang pecahan Rp50.000 yang baru, namun uang tersebut ditolak mentah-mentah oleh pegawai SPBU.
Menurut penjelasan pria itu, uang yang digunakan dianggap tidak sah sebagai alat pembayaran.
"Tolong rekan-rekan semua, bila perlu didengarkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia. Saya membeli minyak (bensin) pakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Uang ini dinyatakan tidak berlaku saya beli minyak padahal uang ini uang baru," ucapnya dalam video itu.
Pada video itu, dia pun meminta kejelasan dari pihak Bank Indonesia mengenai keabsahan uang TE 2022 yang ia miliki sebagai alat tukar.
Diketahui, Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (uang TE 2022) pada Kamis (18/7/2022) lalu. Nominal uang TE 2022 yang diluncurkan berupa pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Meski sudah diresmikan, namun belum banyak orang yang memiliki uang tersebut. Bahkan tidak sedikit yang belum mengetahui bentuk fisik dari uang TE 2022 itu.
Akibatnya, hal tak mengenakan dialami oleh seorang pria asal Bandar Lampung. Melalui unggahannya di akun TikTok @sis130417gmail.com, pria itu bercerita bahwa saat akan membayar bensin, uangnya ditolak oleh petugas SPBU.
"Kejadian hari Sabtu jam 13.45 di Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung," tulis si pemilik akun seperti dikutip pada Rabu (24/8/2022).
Dalam video berdurasi 44 detik itu, pria tersebut terlihat sedang berada di pom bensin untuk mengisi bahan bakar untuk motornya. Kemudian dia membayar biaya bensin dengan uang pecahan Rp50.000 yang baru, namun uang tersebut ditolak mentah-mentah oleh pegawai SPBU.
Menurut penjelasan pria itu, uang yang digunakan dianggap tidak sah sebagai alat pembayaran.
"Tolong rekan-rekan semua, bila perlu didengarkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia. Saya membeli minyak (bensin) pakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Uang ini dinyatakan tidak berlaku saya beli minyak padahal uang ini uang baru," ucapnya dalam video itu.
Pada video itu, dia pun meminta kejelasan dari pihak Bank Indonesia mengenai keabsahan uang TE 2022 yang ia miliki sebagai alat tukar.
tulis komentar anda