Teddy Pardiyana Jadi Tersangka karena Jual Mobil Tanpa Izin Rizky Febian
Minggu, 28 Agustus 2022 - 06:30 WIB
Baca Juga
"Mau enggak mau pak Teddy itu sebagai ahli waris. Itu tidak bisa kita istilahnya menentang ya. Itu adalah undang-undang. Undang-undang yang menyebutnya," tambahnya.
Di sisi lain, Wati menekankan bahwa kliennya tidak terbukti menggelapkan kos-kosan dan uang sebesar Rp5 miliar seperti yang dilaporkan Rizky Febian.
"Jadi kemarin itu LP-nya ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp5 miliar, akan tetapi kemarin panggilan hanya untuk mobil Kijang Innova karena infonya Rp5 miliar itu tidak ada buktinya," ungkap Wati.
"Kalau kos-kosan info ya dari penyidik kemarin sampai saat ini belum ada bukti. Tidak terbukti kos-kosan," tandasnya.
(dra)
tulis komentar anda