Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Belum Terima Itikad Baik Nia Daniaty: Kita Disuruh Maklumi Kesalahan Anaknya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:30 WIB
JAKARTA - Korban penipuan CPNS Olivia Nathania mengaku belum menerima itikad baik dari Nia Daniaty, bahkan sekadar permintaan maaf. Hal ini disampaikan oleh Desi Hadi Saputri, kuasa hukum para korban.
"Belum ada sama sekali sampai hari ini, udah berjalan 6-7 bulan malah kita yang disuruh memaklumi kesalahan anaknya," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Desi mengungkapkan bagaimana kondisi para korban dan keluarga dari aksi penipuan yang dilakukan putri sang pelantun Gelas-Gelas Kaca tersebut. Lantaran tergiur janji manis Olivia dengan iming-iming perekrutan PNS, kini mereka mengalami kesulitan ekonomi.
"Dipastikan saat ini korban mengalami kesulitan ekonomi karena uang yang dipakai untuk itu diperoleh melalui meminjam. Bahkan ada yang kehilangan rumah," kata Desi.
Belum puas dengan vonis hukuman penjara Olivia, para korban akhirnya melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar. Suami Olivia, Rafly N Tilaar, bersama Nia Daniaty, turut menjadi tergugat.
Jumlah total korban penipuan CPNS Olivia sebelumnya adalah 225 orang. Namun dalam upaya gugatan perdata ini, tersisa 179 orang yang masih bertekad meminta hak mereka dikembalikan.
"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ujar Desi.
Menurut Desi, sidang perdana atas gugatan perdata para korban penipuan CPNS bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September mendatang. Pihaknya mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat guna menghadapi persidangan.
Sementara Olivia Nathania sendiri sudah dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret lalu. Ibu satu anak itu terbukti melakukan penipuan terkait penipuan pengadaan CPNS.
Lihat Juga: Puji Undip Diduga Lakukan Penipuan, Donasi Rp40 Juta untuk Bayar UKT Malah Dipakai Beli iPhone dan Dugem
"Belum ada sama sekali sampai hari ini, udah berjalan 6-7 bulan malah kita yang disuruh memaklumi kesalahan anaknya," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Desi mengungkapkan bagaimana kondisi para korban dan keluarga dari aksi penipuan yang dilakukan putri sang pelantun Gelas-Gelas Kaca tersebut. Lantaran tergiur janji manis Olivia dengan iming-iming perekrutan PNS, kini mereka mengalami kesulitan ekonomi.
"Dipastikan saat ini korban mengalami kesulitan ekonomi karena uang yang dipakai untuk itu diperoleh melalui meminjam. Bahkan ada yang kehilangan rumah," kata Desi.
Belum puas dengan vonis hukuman penjara Olivia, para korban akhirnya melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar. Suami Olivia, Rafly N Tilaar, bersama Nia Daniaty, turut menjadi tergugat.
Jumlah total korban penipuan CPNS Olivia sebelumnya adalah 225 orang. Namun dalam upaya gugatan perdata ini, tersisa 179 orang yang masih bertekad meminta hak mereka dikembalikan.
"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ujar Desi.
Menurut Desi, sidang perdana atas gugatan perdata para korban penipuan CPNS bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September mendatang. Pihaknya mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat guna menghadapi persidangan.
Sementara Olivia Nathania sendiri sudah dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret lalu. Ibu satu anak itu terbukti melakukan penipuan terkait penipuan pengadaan CPNS.
Lihat Juga: Puji Undip Diduga Lakukan Penipuan, Donasi Rp40 Juta untuk Bayar UKT Malah Dipakai Beli iPhone dan Dugem
(tsa)
tulis komentar anda