Hindari Wabah Ganda, Lindungi Anak dengan Imunisasi di Masa Pandemi
Kamis, 02 Juli 2020 - 12:03 WIB
Reisa mengungkapkan prinsip-prinsip yang menjadi acuan dalam melaksanakan program imunisasi pada masa pandemi COVID-19. Pertama, imunisasi dasar dan lanjutan tetap diupayakan lengkap dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I. Kedua, secara operasional, pelayanan imunisasi baik di posyandu, puskesmas, puskesmas keliling maupun fasilitas kesehatan lain yang memberikan layanan imunisasi mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.
"Ketiga, kegiatan surveilans PD3I harus dioptimalkan termasuk pelaporannya. Keempat, menerapkan prinsip ppi dan menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter," jelasnya. (Baca juga: Perceraian Orang Tua, Waspadai Dampak Psikologis pada Anak ).
Reisa mengatakan, pelayanan imunisasi di puskesmas atau fasilitas kesehatan lain penyedia layanan imunisasi pada masa pandemi memiliki ketentuan ruang atau tempat pelayanan imunisasi. Seperti halnya menggunakan ruang atau tempat pelayanan yang cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik dan berdekatan atau terpisah dari poli pelayanan anak atau dewasa sakit.
"Ruang atau tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak sehat," kata dia.
Ketentuan kedua yakni memastikan ruang atau tempat rutin dibersihkan dengan cairan disinfektan dan tersedia fasilitas mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. "Atur meja pelayanan antar petugas dan orang tua agar jarak aman satu hingga dua meter," papar Reisa.
"Ketiga, kegiatan surveilans PD3I harus dioptimalkan termasuk pelaporannya. Keempat, menerapkan prinsip ppi dan menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter," jelasnya. (Baca juga: Perceraian Orang Tua, Waspadai Dampak Psikologis pada Anak ).
Reisa mengatakan, pelayanan imunisasi di puskesmas atau fasilitas kesehatan lain penyedia layanan imunisasi pada masa pandemi memiliki ketentuan ruang atau tempat pelayanan imunisasi. Seperti halnya menggunakan ruang atau tempat pelayanan yang cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik dan berdekatan atau terpisah dari poli pelayanan anak atau dewasa sakit.
"Ruang atau tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak sehat," kata dia.
Ketentuan kedua yakni memastikan ruang atau tempat rutin dibersihkan dengan cairan disinfektan dan tersedia fasilitas mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. "Atur meja pelayanan antar petugas dan orang tua agar jarak aman satu hingga dua meter," papar Reisa.
Lihat Juga :