Dinilai Bisa Kurangi Risiko Kesehatan, Potensi Tembakau Alternatif Perlu Dipertimbangkan
Sabtu, 17 September 2022 - 13:10 WIB
JAKARTA - Produk tembakau alternatif diharapkan mendapatkan regulasi khusus yang terpisah dari aturan rokok. Merokok diketahui berisiko tinggi bagi kesehatan, sehingga pemisahan regulasi dipandang diperlukan.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo mengatakan, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, terbukti dalam berbagai kajian ilmiah memiliki risiko kesehatan 90 persen-95 persen lebih rendah dibandingkan rokok. Oleh karenanya, produk tembakau alternatif harus diatur ke dalam regulasi terpisah dari rokok.
"Aturan hukum yang tepat untuk mengatur keberadaan produk tembakau alternatif harus mempertimbangkan profil risiko dan konsep pengurangan bahaya yang diterapkan, di mana produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok," ungkap Bimmo dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Produk tembakau alternatif dinilai mampu mengurangi risiko kesehatan karena menerapkan sistem pemanasan dalam penggunaannya, sehingga tidak memproduksi asap yang mengandung TAR, zat kimia berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran pada rokok. Sistem pemanasan tersebut diterapkan pada rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
"Karena profil risikonya berbeda, semestinya produk tersebut memiliki aturan yang terpisah dari rokok," sambungnya.
Lantaran belum adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, Bimmo khawatir perokok dewasa akan kesulitan untuk memperoleh informasi yang akurat terhadap produk tersebut. Ditambah lagi saat ini masih banyak informasi yang keliru di publik mengenai produk ini yang dianggap memiliki bahaya yang sama rokok bagi kesehatan.
"Menyamakan aturan maupun menggolongkan produk tembakau alternatif sebagai produk rokok hanya akan mengakibatkan perokok dewasa tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perbaikan kesehatan melalui penggunaan produk lebih rendah risiko," tuturnya.
Tanpa regulasi khusus, menurut Bimmo, produk tembakau alternatif akan tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan, terutama oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun ke atas dan nonperokok. Padahal, produk ini diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti merokok.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo mengatakan, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, terbukti dalam berbagai kajian ilmiah memiliki risiko kesehatan 90 persen-95 persen lebih rendah dibandingkan rokok. Oleh karenanya, produk tembakau alternatif harus diatur ke dalam regulasi terpisah dari rokok.
"Aturan hukum yang tepat untuk mengatur keberadaan produk tembakau alternatif harus mempertimbangkan profil risiko dan konsep pengurangan bahaya yang diterapkan, di mana produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok," ungkap Bimmo dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga
Produk tembakau alternatif dinilai mampu mengurangi risiko kesehatan karena menerapkan sistem pemanasan dalam penggunaannya, sehingga tidak memproduksi asap yang mengandung TAR, zat kimia berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran pada rokok. Sistem pemanasan tersebut diterapkan pada rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
"Karena profil risikonya berbeda, semestinya produk tersebut memiliki aturan yang terpisah dari rokok," sambungnya.
Lantaran belum adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, Bimmo khawatir perokok dewasa akan kesulitan untuk memperoleh informasi yang akurat terhadap produk tersebut. Ditambah lagi saat ini masih banyak informasi yang keliru di publik mengenai produk ini yang dianggap memiliki bahaya yang sama rokok bagi kesehatan.
"Menyamakan aturan maupun menggolongkan produk tembakau alternatif sebagai produk rokok hanya akan mengakibatkan perokok dewasa tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perbaikan kesehatan melalui penggunaan produk lebih rendah risiko," tuturnya.
Tanpa regulasi khusus, menurut Bimmo, produk tembakau alternatif akan tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan, terutama oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun ke atas dan nonperokok. Padahal, produk ini diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti merokok.
Lihat Juga :
tulis komentar anda