Pernah Jadi Korban, Jeje Slebew Kutuk Pelaku Kekerasan

Kamis, 29 September 2022 - 23:58 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pun membenarkan kabar tersebut. AKP Nurma lantas menjelaskan pasal yang diduga dilanggar Rizky Billar.

Baca juga: Video Rizky Billar Sebut Soal KDRT Viral di Media Sosial

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," bebernya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!