Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Dugaan KDRT, Kenali Jenis dan Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga
Jum'at, 30 September 2022 - 10:10 WIB
JAKARTA - Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Dilansir dari Verywell Mind, Jumat (30/9/2022) KDRT juga dikenal sebagai kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan keluarga, adalah pola perilaku yang digunakan untuk menyakiti, meneror, memanipulasi, atau mendapatkan kendali atas anggota keluarga.
KDRT dapat dilakukan oleh setiap anggota rumah tangga, seperti pasangan intim, orang tua, anak, saudara kandung, kerabat, atau anggota staf. Ketika KDRT dilakukan oleh pasangan intim, itu disebut sebagai kekerasan pasangan intim.
Ketika seorang anak menjadi korban KDRT, hal itu disebut sebagai kekerasan terhadap anak. Orang-orang dari kelompok terpinggirkan memiliki risiko lebih besar untuk mengalami kekerasan.
Namun, penting untuk menyadari bahwa siapa pun dapat menjadi korban kekerasan, tanpa memandang usia, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kelas, atau keyakinan mereka. KDRT dan kekerasan pasangan intim adalah masalah kesehatan masyarakat yang serius secara global.
Penelitian menunjukkan bahwa ada sejumlah faktor berbeda yang berkontribusi terhadap prevalensi kekerasan dalam rumah tangga. Seperti halnya faktor budaya. Secara historis, banyak budaya patriarki mengizinkan pemukulan dan hukuman terhadap perempuan dan anak-anak, yang dipandang sebagai milik laki-laki.
Selain itu, konsep seksualitas wanita sering dikaitkan dengan kehormatan keluarga. Oleh karena itu, setiap tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh seorang wanita yang dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati keluarga akan ditanggapi dengan penghakiman dan pelecehan.
Faktor hukum yaitu lembaga penegak hukum cenderung memperlakukan KDRT sebagai masalah keluarga pribadi dan terkadang ragu untuk campur tangan atau terlibat. Tindakan KDRT sering diperlakukan dengan lebih ringan daripada kejahatan yang dilakukan oleh orang asing.
Dilansir dari Verywell Mind, Jumat (30/9/2022) KDRT juga dikenal sebagai kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan keluarga, adalah pola perilaku yang digunakan untuk menyakiti, meneror, memanipulasi, atau mendapatkan kendali atas anggota keluarga.
KDRT dapat dilakukan oleh setiap anggota rumah tangga, seperti pasangan intim, orang tua, anak, saudara kandung, kerabat, atau anggota staf. Ketika KDRT dilakukan oleh pasangan intim, itu disebut sebagai kekerasan pasangan intim.
Ketika seorang anak menjadi korban KDRT, hal itu disebut sebagai kekerasan terhadap anak. Orang-orang dari kelompok terpinggirkan memiliki risiko lebih besar untuk mengalami kekerasan.
Namun, penting untuk menyadari bahwa siapa pun dapat menjadi korban kekerasan, tanpa memandang usia, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kelas, atau keyakinan mereka. KDRT dan kekerasan pasangan intim adalah masalah kesehatan masyarakat yang serius secara global.
Penelitian menunjukkan bahwa ada sejumlah faktor berbeda yang berkontribusi terhadap prevalensi kekerasan dalam rumah tangga. Seperti halnya faktor budaya. Secara historis, banyak budaya patriarki mengizinkan pemukulan dan hukuman terhadap perempuan dan anak-anak, yang dipandang sebagai milik laki-laki.
Selain itu, konsep seksualitas wanita sering dikaitkan dengan kehormatan keluarga. Oleh karena itu, setiap tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh seorang wanita yang dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati keluarga akan ditanggapi dengan penghakiman dan pelecehan.
Faktor hukum yaitu lembaga penegak hukum cenderung memperlakukan KDRT sebagai masalah keluarga pribadi dan terkadang ragu untuk campur tangan atau terlibat. Tindakan KDRT sering diperlakukan dengan lebih ringan daripada kejahatan yang dilakukan oleh orang asing.
tulis komentar anda