Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Laporan KDRT Lesti Kejora yang Diduga Dilakukan Rizky Billar

Jum'at, 30 September 2022 - 11:17 WIB
Baca Juga: Inul Daratista Sempat Ingatkan Rizky Billar untuk Tak Memukul Lesti Kejora

"Kalau untuk saksi terlapor itu kita memanggilnya nanti dijadwalkan sama penyidik. Jadi yang menjadwalkan penyidik," jelas Nurma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Menurut Zulpan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu Lesti yang menduga suaminya selingkuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!