Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora Sudah Naik Penyidikan, Polisi Jawab Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 15:53 WIB
Laporan dugaan KDRT Lesti Kejora sudah naik ke penyidikan. Laporan ini telah memenuhi unsur pidana dan penyidik juga sudah mengantongi dua alat bukti utama. Foto/Instagram Rizky Billar
JAKARTA - Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora sudah naik ke penyidikan. Laporan ini telah memenuhi unsur pidana dan penyidik juga sudah mengantongi dua alat bukti utama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dua bukti tersebut berupa visum dan CCTV. Di mana penyidik sebelumnya telah mengamankan CCTV dari kediaman Rizky Billar dan Lesti di Cilandak, Jakarta Selatan saat olah TKP.

"Iya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).



"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," sambunganya.



Namun, Zulpan menjelaskan bahwa saat ini Billar masih berstatus sebagai saksi dan terlapor. Penyidik nantinya akan menentukan bahwa keterangan Billar saat diperiksa apakah bisa menyangkal dugaan KDRT tersebut.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan, tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu. Nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," jelas Zulpan.

Selain itu, dengan pertimbangan tertentu Billar bisa berisiko ditahan. Hal ini jika artis 27 tahun itu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Ancaman 5 tahun bisa dilakukan penahanan. Penahanan ini ada pertimbangan-pertimbangan tertentu apabila nanti dilakukan. Misalnya kita khawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti kemudian melarikan diri kemudian juga dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," tandasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More