Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora Sudah Naik Penyidikan, Polisi Jawab Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 15:53 WIB
Baca Juga: Tepis Rizky Billar Ingin Kuasai Kekayaan Lesti Kejora, Pengacara: Suami Istri Harta Sama-sama

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!