Baim Wong Terancam Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun Gara-Gara Konten Prank KDRT
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 20:15 WIB
JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dilaporkan ke pihak berwajib gara-gara konten ngeprank polisi yang mereka buat. Konten itu direkam di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Tim kuasa hukum polisi, Prabowo Febrianto, melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Prabowo mengatakan, Baim dan Paula akan dijerat beberapa pasal.
"Kalau 220 KUHP, ya termasuk ringan ya karena di bawah 5 tahun penjara. Tapi kalau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 itu, barang siapa menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau umum dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Berarti kalau lebih dari lima tahun bukan ringan lagi," beber Parbowo.
Menurut Prabowo, konten yang dibuat Baim itu masuk dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 yakni pemberitaan bohong.
"Kita ambil pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946. Kenapa? Karena itu sudah tersebar dan termasuk berita bohong," kata Prabowo.
Tim kuasa hukum polisi, Prabowo Febrianto, melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Prabowo mengatakan, Baim dan Paula akan dijerat beberapa pasal.
Baca Juga
"Kalau 220 KUHP, ya termasuk ringan ya karena di bawah 5 tahun penjara. Tapi kalau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 itu, barang siapa menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau umum dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Berarti kalau lebih dari lima tahun bukan ringan lagi," beber Parbowo.
Menurut Prabowo, konten yang dibuat Baim itu masuk dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 yakni pemberitaan bohong.
"Kita ambil pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946. Kenapa? Karena itu sudah tersebar dan termasuk berita bohong," kata Prabowo.
Lihat Juga :
tulis komentar anda