Baim Wong Terancam Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun Gara-Gara Konten Prank KDRT

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 20:15 WIB
Tak hanya itu, kasus tersebut juga masuk dalam pasal 27 ayat 3 karena mendistribusikan dan menyebarkan video.

"Yang sebenarnya menurut saya mencemarkan citra polisi, jadi wajar kita somasi dengan beragam pasal untuk beri tahu kepolisian bahwa aspek hukum dari tim legal kita ada di pasal 1 27 ayat 3, 220 KUHP dan pasal 14 ayat 1," tutur Prabowo.

Kendati demikian, gugatan pasal yang dilayangkan dalam laporan itu masih dugaan pelanggaran aspek hukum, yang nantinya tergantung kasusnya sampai ke sidik, penyidik, atau berhenti di lidik.

"Kalau yang pasal 27 itu kita hanya berikan legal opinion ke tim penyidik nanti. Ketika gelar perkara itulah yang akan kita perdebatkan di sana masuk nggak nih. Kalau menurut tim saya sih semua masuk karena kita sudah siapkan potongan video. Apa yang dia ucapkan harus di-translate di hadapan penyidik, tapi balik lagi ke penyidik nanti," pungkasnya.
(tsa)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More