Baim Wong Terancam Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun Gara-Gara Konten Prank KDRT

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 20:15 WIB
"Kalau 220 KUHP, ya termasuk ringan ya karena di bawah 5 tahun penjara. Tapi kalau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 itu, barang siapa menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau umum dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Berarti kalau lebih dari lima tahun bukan ringan lagi," beber Parbowo.

Menurut Prabowo, konten yang dibuat Baim itu masuk dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 yakni pemberitaan bohong.

"Kita ambil pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946. Kenapa? Karena itu sudah tersebar dan termasuk berita bohong," kata Prabowo.

Baca Juga: Sempat Diingatkan Paula, Baim Wong Tetap Ngotot Buat Video Prank KDRT

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!