Imbas Dilaporkan Lesti Kejora Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Alami Kerugian Rp400 Miliar

Senin, 10 Oktober 2022 - 10:34 WIB
Baca Juga: Sebut Lesti Kejora Izin Umrah Via WhatsApp, Pengacara Rizky Billar: Istri yang Benar Itu Datang ke Rumah Suami

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metor Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!