Begini Kondisi Rizky Billar usai Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:04 WIB


“Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga pada malam ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Billar pun disangkakan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1. Dia terancam 5 tahun penjara.

“Yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat dukung lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara,” tandasnya.
(dra)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More