Ini Pertimbangan Polisi Lakukan Penahanan 20 Hari terhadap Rizky Billar
Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:21 WIB
JAKARTA - Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora , Kamis (13/10/2022).
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, penahanan RizkyBillar akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Mengenai alasan di balik jangka waktu tersebut, Endra Zulpan memberikan penjelasannya saat sesi jumpa pers di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"Penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP bahwa penyidik punya kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata dia.
Zulpan menambahkan bahwa penahanan selama 20 hari itu masih bisa berubah. Apabila dirasa masih kurang cukup, ada kemungkinan untuk memperpanjang masa tahanan Rizky Billar.
"Kalau dianggap kurang, bisa diperpanjang lagi jadi 20 hari ke depan," ungkapnya.
"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik dan melengkapi admininstrasi berkas dalam rangka merangkum berkas dan mengirim ke kejaksaan untuk tahap dua, dalam rangka proses penyidikan," terangnya.
Zulpan juga menambahkan sedikit pernyataan terkait pertimbangan penahanan Rizky Billar. Pihak kepolisian ingin memberikan efek jera pada suami Lesti Kejora tersebut.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," papar Endra Zulpan.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Kemudian, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022.
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, penahanan RizkyBillar akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Mengenai alasan di balik jangka waktu tersebut, Endra Zulpan memberikan penjelasannya saat sesi jumpa pers di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga
"Penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP bahwa penyidik punya kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata dia.
Zulpan menambahkan bahwa penahanan selama 20 hari itu masih bisa berubah. Apabila dirasa masih kurang cukup, ada kemungkinan untuk memperpanjang masa tahanan Rizky Billar.
"Kalau dianggap kurang, bisa diperpanjang lagi jadi 20 hari ke depan," ungkapnya.
"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik dan melengkapi admininstrasi berkas dalam rangka merangkum berkas dan mengirim ke kejaksaan untuk tahap dua, dalam rangka proses penyidikan," terangnya.
Zulpan juga menambahkan sedikit pernyataan terkait pertimbangan penahanan Rizky Billar. Pihak kepolisian ingin memberikan efek jera pada suami Lesti Kejora tersebut.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," papar Endra Zulpan.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Kemudian, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022.
(nug)
tulis komentar anda