Ini Pertimbangan Polisi Lakukan Penahanan 20 Hari terhadap Rizky Billar

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:21 WIB
"Penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP bahwa penyidik punya kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata dia.

Zulpan menambahkan bahwa penahanan selama 20 hari itu masih bisa berubah. Apabila dirasa masih kurang cukup, ada kemungkinan untuk memperpanjang masa tahanan Rizky Billar.

"Kalau dianggap kurang, bisa diperpanjang lagi jadi 20 hari ke depan," ungkapnya.

"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik dan melengkapi admininstrasi berkas dalam rangka merangkum berkas dan mengirim ke kejaksaan untuk tahap dua, dalam rangka proses penyidikan," terangnya.

Zulpan juga menambahkan sedikit pernyataan terkait pertimbangan penahanan Rizky Billar. Pihak kepolisian ingin memberikan efek jera pada suami Lesti Kejora tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!