Ini Pertimbangan Polisi Lakukan Penahanan 20 Hari terhadap Rizky Billar

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:21 WIB
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," papar Endra Zulpan.

Baca juga: Penampakan Rizky Billar Berbaju Oranye usai Resmi Ditahan

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Kemudian, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!