Nikita Mirzani Dicekal Bepergian ke Luar Negeri hingga 1 November 2022

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:35 WIB
Dengan demikian, Nikita tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan. Pencegahan ini dilakukan imigrasi atas permohonan pihak kepolisian.

"Instansi pengusul Polres Serang Kota," ujar Achmad Nur Saleh.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani tengah berurusan dengan Polres Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Baca juga: Akun Instagram Rizky Billar Lenyap usai Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

Polresta Serang Kota pun telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!