Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Upaya Restorative Justice Ditempuh Berdasar Kesepakatan Bersama

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 06:43 WIB
Tim kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan bahwa upaya restorative justice ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama. / Foto: MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Rizky Billar resmi usai menjalani masa tahanan sekitar 2 hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, suami Lesti Kejora itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dibebaskannya Rizky Billar ini sebelumnya disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Jumat, 14 Oktober 2022.

Dia menyebutkan bahwa pengajuan restorative justice dari Lesti Kejora dikabulkan. Kendati demikian, Rizky Billar tetap harus menjalani wajib lapor.





Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan bahwa upaya restorative justice ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama.

Dari upaya tersebut, akhirnya proses penangguhan terhadap Rizky Billar dapat dilakukan.

"Saya mau jelaskan seperti yang saya sampaikan, perdamaian antara Rizky dan istrinya sebagai pelapor dan disaksikan juga oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan hari ini ditangguhkan penahanan," papar Philipus Sitepu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Menurut Philipus, sebelumnya telah dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak. Mereka pun memastikan tidak menuntut apapun dan menggugat hal-hal lain.

"Kami sudah mengikuti mediasi RJ (restorative justice), dipertemukan Lesti dan seluruh peserta gelar apakah ingin melanjutkan atau tidak. Mereka ingin menyelesaikan kekeluargaan, sudah memaafkan, berjanji tidak menuntut/menggugat hal lain," bebernya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More