Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Upaya Restorative Justice Ditempuh Berdasar Kesepakatan Bersama

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 06:43 WIB
Tim kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan bahwa upaya restorative justice ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama. / Foto: MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Rizky Billar resmi usai menjalani masa tahanan sekitar 2 hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, suami Lesti Kejora itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dibebaskannya Rizky Billar ini sebelumnya disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Jumat, 14 Oktober 2022.



Dia menyebutkan bahwa pengajuan restorative justice dari Lesti Kejora dikabulkan. Kendati demikian, Rizky Billar tetap harus menjalani wajib lapor.

Baca juga: Dipulangkan Malam Ini, Rizky Billar Berharap Bisa Jadi Suami yang Baik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!