Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar Bisa Dibatalkan, Ini Kata Polisi

Senin, 17 Oktober 2022 - 19:19 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan penyidik masih mengumpulkan sejumlah persyaratan agar restorative justice bisa dilakukan. Foto/Dok.Sindonews
JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar tengah menempuh upaya damai alias restorative justice di Polres Metro Jakarta Selatan.

Upaya tersebut dilakukan setelah Lesti Kejora mantap mencabut laporan polisi terhadap suaminya pada Kamis (13/10/2022) kemarin.



Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah persyaratan agar restorative justice bisa dilakukan.

"Semua ada persyaratannya material dan formalnya, itu yang harus dipenuhilah, itu masih proses," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (17/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!