Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar Bisa Dibatalkan, Ini Kata Polisi
Senin, 17 Oktober 2022 - 19:19 WIB
Hasil visum menunjukkan Lesti Kejora mengalami KDRT, dan tindakan Rizky Billar tersebut terekam dalam CCTV rumah mereka.
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan keesokan harinya dilakukan penahanan.
Namun, pada hari yang sama, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan. Proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.
Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan keesokan harinya dilakukan penahanan.
Namun, pada hari yang sama, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan. Proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.
Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.
(hri)
tulis komentar anda