Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Obat Sirup Termasuk Vitamin Cair

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:42 WIB
Kemenkes melarang penggunaan obat sirup akibat maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia. Pelarangan ini termasuk untuk vitamin cair. Foto/Getty Images
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan obat sirup akibat maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia. Pelarangan ini termasuk untuk vitamin cair.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa obat sirup yang dimaksud tak hanya paracetamol, tapi semua jenis obat cair. Pelarangan ini sampai pemerintah telah menemuan penyebab pasti dari gangguan ginjal akut.



"Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, jadi semua obat sirup atau obat cair (yang sementara ini disetop penggunaannya sampai hasil penelitian keluar). Jadi, bukan hanya paracetamol, ya," kata Syahril saat konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat cair sampai hasil penelitian dan penelusuran kasus tuntas," sambungnya.

Baca Juga: Kemenkes Temukan Senyawa Berpotensi Akibatkan Gangguan Ginjal Akut dalam Obat Sirup

Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beberapa ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik saat ini sedang meneliti dan menelusuri lebih lanjut terkait temuan senyawa berbahaya di sisa obat yang dikonsumsi pasien.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!