Kemenkes Temukan Senyawa Berpotensi Akibatkan Gangguan Ginjal Akut dalam Obat Sirup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan senyawa yang berpotensi akibat gangguan ginjal akut di dalam obat sirup . Temuan ini berdasarkan pemeriksaan sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien.
Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkes bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menelusuri dan meneliti kemungkinan penyebab tersebut. Faktor risiko lainnya juga sedang diteliti.
"Dalam pemeriksaan sampel sisa obat pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).
Sembari menanti hasil penelitian, Kemenkes mengimbau kepada dokter agar tidak meresepkan obat dalam bentuk cair. Pelarangan ini sampai pemerintah menemukan pasti penyebab gangguan ginjal akut.
"Langkah ini diambil karena adanya dugaan yang sedang diteliti demi menyelamatkan anak-anak dari kondisi yang lebih berat," jelas Syahril.
Di sisi lain, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara ini tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan mengonsumsi obat.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat cair atau sirup tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan tenaga kesehatan," tandasnya.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkes bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menelusuri dan meneliti kemungkinan penyebab tersebut. Faktor risiko lainnya juga sedang diteliti.
"Dalam pemeriksaan sampel sisa obat pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).
Sembari menanti hasil penelitian, Kemenkes mengimbau kepada dokter agar tidak meresepkan obat dalam bentuk cair. Pelarangan ini sampai pemerintah menemukan pasti penyebab gangguan ginjal akut.
"Langkah ini diambil karena adanya dugaan yang sedang diteliti demi menyelamatkan anak-anak dari kondisi yang lebih berat," jelas Syahril.
Di sisi lain, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara ini tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan mengonsumsi obat.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat cair atau sirup tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan tenaga kesehatan," tandasnya.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
(dra)