Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kamis, 20 Oktober 2022 - 00:27 WIB
Seseorang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000. Apabila menyebabkan korban jatuh sakit hingga luka berat, dapat dipidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000. Kemudian apabila mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.
Lalu apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
2. Kekerasan Psikis
Seseorang yang melakukan kekerasan psikis dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000. Kemudian apabila dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.
3. Kekerasan Seksual
Seseorang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000. Sementara itu, seseorang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dapat dipidana penjara paling singkat 14 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Seseorang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Selain hukuman pidana, hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku berupa pembatasan gerak pelaku. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban hingga pembatasan hak tertentu dari pelaku.
Lalu apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
2. Kekerasan Psikis
Seseorang yang melakukan kekerasan psikis dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000. Kemudian apabila dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.
3. Kekerasan Seksual
Seseorang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000. Sementara itu, seseorang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dapat dipidana penjara paling singkat 14 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Seseorang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Selain hukuman pidana, hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku berupa pembatasan gerak pelaku. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban hingga pembatasan hak tertentu dari pelaku.
Lihat Juga :