Beredar Rumor Produsen Sengaja Memasukkan EG dan DEG ke Obat Sirup, Begini Respons BPOM

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 22:55 WIB
Plh Deputi 1 BPOM Elin Herlina menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap industri farmasi wajib melaporkan kepada BPOM setiap akan melakukan perubahan bahan baku. Foto/Tangkapan layar zoom
JAKARTA - Beredar rumor tentang beberapa produsen obat tidak menggunakan polietilen glikol (PEG) sebagai pelarut obat, melainkan etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG). Penggantian bahan baku pelarut tersebut diduga karena PEG langka di pasaran.

Kabar ini sampai ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM pun coba menjawab rumor tersebut. Dalam penjelasannya, Plh Deputi 1 BPOM Elin Herlina menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap industri farmasi wajib melaporkan kepada BPOM setiap akan melakukan perubahan bahan baku.



"Jadi, bahan baku diajukan terlebih dulu, lalu kami akan melakukan penilaian kembali terhadap bahan baku baru yang digunakan, kembali kepada spesifikasinya harus memenuhi COA yang baru," terang Elin dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/10/2022).

"Sehingga seharusnya ada laporan tentang perubahan bahan baku," jelasnya. Ini mempertegas bahwa kecil kemungkinan kebenaran rumor yang mengatakan bahwa ada upaya sengaja memasukkan pelarut EG dan DEG ke dalam obat cair karena kelangkaan PEG.

Baca Juga: Duh, Balita Gagal Ginjal Akut di Palembang Bertambah

Di momen itu juga Elin sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada satupun merek obat cair di Indonesia yang menggunakan bahan baku dari perusahaan farmasi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!