Apakah Gangguan Ginjal Akut pada Anak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:24 WIB
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa pembiayaan gagal ginjal akut pertama ditanggung BPJS Kesehatan. / Foto: ilustrasi/freepik.com
JAKARTA - Gangguan gagal ginjal akut pada anak cukup meresahkan lantaran kasusnya terus meningkat. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah pengobatan penyakit ini ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan ?

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa pembiayaan gagal ginjal akut pertama ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Akan tetapi, untuk masyarakat yang kurang mampu, maka seluruh biaya pengobatannya ditanggung pemerintah.





"Jadi pembiayaan pertama dari jaminan pelayanan kesehatan yaitu BPJS. Apabila tidak mampu bagi masyarakat, akan ditanggung oleh pemerintah semuanya," ungkap Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Gagal Ginjal Akut secara online, Selasa (25/10/2022).

Bukan hanya itu, Syahril menyebutkan bahwa obat atau penawar gagal ginjal akut pada anak juga ditanggung pemerintah. Penawar ini bernama Antidote Fomepizole yang didatangkan dari Singapura dan Australia.

Rencananya pemerintah akan memesan kembali sekitar 200 vial. Untuk harganya, diketahui satu vialnya sekitar Rp16 jutaan.



"Kemudian Antidote Fomepizole juga dikatakan Pak Menteri Budi bahwa akan ditanggung oleh pemerintah juga. Mengapa Antidote Fomepizole karena obat ini sudah siap dan direkomendasikan oleh WHO," papar dr. Syahril.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More