Terdaftar sebagai Jamu di BPOM, Kalung Antivirus Corona Bukan Jimat

Senin, 06 Juli 2020 - 21:01 WIB
"Karena itu klaim obat kita ini sebatas menjadi izin dari BPOM. Tapi ini secara laboratorium berpotensi membunuh virus corona. Dalam tanda kutip ya, secara laboratorium kita sudah uji dan berpotensi membunuh virus corona dan termasuk H5N1, termasuk influenza," paparnya.

Masih dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan klaim produk ini ampuh menangkal Covid-19 . Sebagai antivirus, perlu dilakukan uji in vitro dan in vivo pada hewan terhadap virus SARS-CoV-2, serta uji klinis.

Sedangkan sebagai antiinflamasi, eukaliptus harus diuji klinis pada pasien Covid-19 dengan pneumonia ringan, menilai efikasinya dalam mengurangi gejala dan tanda inflamasi pada sistem pernapasan.

(Baca juga: Kalung Eucalyptus Perlu Diuji Klinis terhadap Virus SARS-CoV-2 Pemicu COVID-19 )

"Uji kinis itu membutuhkan waktu yang lama. Kalau dalam 2-3 bulan ini sudah melakukan uji klinis sudah pasti bohong. Karena uji klinis terkait vaksin dan medicine oral itu paling sedikit butuh waktu 18 bulan. Kalu dipercepat 12 bulan, tapi rata-rata 1 setengah tahun. Semuanya masih ikhtiar mencari obat, vaksin Covid-19 ini," pungkasnya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!