Dito Mahendra Dukung Keputusan Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 21:49 WIB
JAKARTA - Dito Mahendra mendukung keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani . Dito bahkan menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah tepat.
Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengatakan bahwa penolakan penangguhan penahanan Nikita karena alasan hukum objektif. Di mana artis yang akrab disapa Nyati itu terancam lima tahun penjara.
"Penolakaan JPU itu merupakan sebuah keputusan tepat, matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Yafet saat jumpa pers secara virtual pada Sabtu (29/10/2022).
"Mengapa? Hal ini karena demi kepentingan penuntutan Jaksa untuk melakukan tindakan penahanan itu," sambungnya.
Disinggung soal perdamaian, Yafet dengan tegas mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah mustahil untuk dilakukan. Dia juga menyinggung perihal status Nikita sebagai residivis.
Mengingat, ibu tiga anak tersebut juga pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasusnya yang lalu.
"Restorative justice itu bisa dilakukan dengan catatan bukan residivis. Tapi kita tahu, NM termasuk residivis. Persyaratan formilnya juga tidak terpenuhi," jelas Yafet.
"Sehingga RJ mustahil dilakukan. Artinya biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur," lanjutnya.
Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengatakan bahwa penolakan penangguhan penahanan Nikita karena alasan hukum objektif. Di mana artis yang akrab disapa Nyati itu terancam lima tahun penjara.
"Penolakaan JPU itu merupakan sebuah keputusan tepat, matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Yafet saat jumpa pers secara virtual pada Sabtu (29/10/2022).
"Mengapa? Hal ini karena demi kepentingan penuntutan Jaksa untuk melakukan tindakan penahanan itu," sambungnya.
Disinggung soal perdamaian, Yafet dengan tegas mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah mustahil untuk dilakukan. Dia juga menyinggung perihal status Nikita sebagai residivis.
Mengingat, ibu tiga anak tersebut juga pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasusnya yang lalu.
"Restorative justice itu bisa dilakukan dengan catatan bukan residivis. Tapi kita tahu, NM termasuk residivis. Persyaratan formilnya juga tidak terpenuhi," jelas Yafet.
"Sehingga RJ mustahil dilakukan. Artinya biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur," lanjutnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda