Ratusan Anak Meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut, Ketua IDAI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rabu, 02 November 2022 - 15:03 WIB
JAKARTA - Gangguan ginjal akut hingga 1 November 2022 tercatat telah merenggut korban jiwa sebanyak 178 anak dari 325 total kasus.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan, apabila terbukti ada kaitan antara obat dan kejadian kematian, maka pernyataan 'kejahatan kemanusiaan' patut diberikan di kasus gangguan ginjal akut.
"Kami melihat ini suatu kejahatan obat. Terjadi kematian pada anak-anak dan ini tentu suatu bentuk kejahatan kemanusiaan," ujar Penny saat Rapat Bersama Komisi IX DPR RI secara daring, Rabu (2/11/2022).
Karena kejahataan kemanusiaan, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia , dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, banyak nyawa anak hilang akibat kejadian ini.
"Kami dokter anak, bagi kami nyawa satu anak itu sangat berharga, apalagi meninggal sampai ratusan. Ini kejahatan kemanusiaan," tegas dr. Piprim di lokasi yang sama.
"Kami menuntut kasus ini diproses hukum dengan seadil-adilnya. Jangan sampai hanya 5 tahun atau seperti apa, kalau seandainya ada bukti kuat ke arah tersebut (meracuni pasien dengan cemaran EG dan DEG)," lanjut dia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan, apabila terbukti ada kaitan antara obat dan kejadian kematian, maka pernyataan 'kejahatan kemanusiaan' patut diberikan di kasus gangguan ginjal akut.
"Kami melihat ini suatu kejahatan obat. Terjadi kematian pada anak-anak dan ini tentu suatu bentuk kejahatan kemanusiaan," ujar Penny saat Rapat Bersama Komisi IX DPR RI secara daring, Rabu (2/11/2022).
Karena kejahataan kemanusiaan, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia , dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, banyak nyawa anak hilang akibat kejadian ini.
"Kami dokter anak, bagi kami nyawa satu anak itu sangat berharga, apalagi meninggal sampai ratusan. Ini kejahatan kemanusiaan," tegas dr. Piprim di lokasi yang sama.
"Kami menuntut kasus ini diproses hukum dengan seadil-adilnya. Jangan sampai hanya 5 tahun atau seperti apa, kalau seandainya ada bukti kuat ke arah tersebut (meracuni pasien dengan cemaran EG dan DEG)," lanjut dia.
(nug)
tulis komentar anda