BPOM Resmi Cabut Izin Edar Obat Sirup Produksi 3 Perusahaan Farmasi
Senin, 07 November 2022 - 23:45 WIB
BPOM telah merilis larangan peredaran obat sirup pada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Foto Ilustrasi/Freepik
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis larangan peredaran obat sirup pada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Sebelumnya telah dilakukan serangkaian pengujian ulang terhadap kandungan produk dari perusahaan farmasi tersebut.
Dikutip dari siaran pers resmi BPOM RI, berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat cara pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup.
Berikut daftar obat sirup yang resmi dicabut izin edarnya.
Produksi PT Yarindo Farmatama: Cetirizine HCI sirup, Dopepsa suspensi, Flurin DMP sirup, Sucralfate suspensi, Tomaag Forte suspensi, Yarizine sirup.
Dikutip dari siaran pers resmi BPOM RI, berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat cara pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup.
Berikut daftar obat sirup yang resmi dicabut izin edarnya.
Produksi PT Yarindo Farmatama: Cetirizine HCI sirup, Dopepsa suspensi, Flurin DMP sirup, Sucralfate suspensi, Tomaag Forte suspensi, Yarizine sirup.
Lihat Juga :