BPOM Kembali Rilis 176 Obat Sirup yang Bebas Cemaran EG dan DEG

Minggu, 14 Mei 2023 - 15:21 WIB
loading...
BPOM Kembali Rilis 176...
BPOM kembali merilis nama-nama obat sirup yang aman dari cemaran zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Foto Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis nama-nama obat sirup yang aman dari cemaran zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) atau Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia yang terjadi pada 2022.

" BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat," kata BPOM dalam keterangan resminya, Minggu (14/5/2023).



Perlu diketahui, pengujian BPOM pada sejumlah obat saat ini adalah hasil verifikasi periode 21 Maret 2023 hingga 9 Mei 2023. Terdapat tambahan sebanyak 176 produk sirup obat yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, BPOM menyatakan total 941 produk sirup obat dari 86 industri farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.

Daftar tambahan produk sirup obat tersebut dapat dilihat pada lampiran dalam website BPOM.

Dengan demikian, BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh anak, terutama berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan atau dokter terdekat.



"Gunakan produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan," imbuh BPOM

Sekadar informasi, hingga saat ini belum ada kepastian apa penyebab dari kasus GGA di Indonesia. Namun, dugaan sementara akibat intoksikasi zat berbahaya (toksik) yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dalam menentukan penyebab GGA di Indonesia, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pihak mulai IDAI, BPOM, ahli epidemiologi, farmakolog, dan Puslabfor Polri melakukan berbagai pemeriksaan laboratorium guna memastikan penyebab pasti serta faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)