BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Obat Sirup
Rabu, 09 November 2022 - 12:21 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup tidak sesuai standar. Dua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman," terang Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers secara online di kanal YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).
Meskipun begitu, kedua perusahaan tersebut belum bisa dipastikan melakukan kesengajaan dalam menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Menurutnya, unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Penny menyampaikan jika kedua perusahaan tersebut melakukan kelalaian dalam memproduksi obat sirup. Kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas yang ditentukan sampai bahan baku serta alat yang digunakan dalam proses produksi.
"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB (cara pembuatan obat yang baik). Kemudian, jaminan serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan dan soal kesengajaan perlu pendalaman," paparnya.
Sebelumnya, terdapat tiga perusahaan farmasi yang dicabut izinnya karena tak memenuhi standar produksi obat.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman," terang Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers secara online di kanal YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).
Meskipun begitu, kedua perusahaan tersebut belum bisa dipastikan melakukan kesengajaan dalam menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Menurutnya, unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Penny menyampaikan jika kedua perusahaan tersebut melakukan kelalaian dalam memproduksi obat sirup. Kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas yang ditentukan sampai bahan baku serta alat yang digunakan dalam proses produksi.
"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB (cara pembuatan obat yang baik). Kemudian, jaminan serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan dan soal kesengajaan perlu pendalaman," paparnya.
Sebelumnya, terdapat tiga perusahaan farmasi yang dicabut izinnya karena tak memenuhi standar produksi obat.
(nug)
tulis komentar anda