BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Obat Sirup

Rabu, 09 November 2022 - 12:21 WIB
Menurutnya, unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Penny menyampaikan jika kedua perusahaan tersebut melakukan kelalaian dalam memproduksi obat sirup. Kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas yang ditentukan sampai bahan baku serta alat yang digunakan dalam proses produksi.

"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB (cara pembuatan obat yang baik). Kemudian, jaminan serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan dan soal kesengajaan perlu pendalaman," paparnya.

Baca juga: Antara Pria dan Wanita, Siapakah yang Rentan Alami Gagal Jantung?

Sebelumnya, terdapat tiga perusahaan farmasi yang dicabut izinnya karena tak memenuhi standar produksi obat.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!