Ini Daftar 12 Obat Sirup Kritikal yang Diperbolehkan Kemenkes
Jum'at, 18 November 2022 - 14:04 WIB
JAKARTA - Obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas ditengarai menjadi penyebab terjadinya kasus gangguan ginjal akut. Hal ini pun membuat para orang tua khawatir untuk memberikan obat sirup kepada anaknya.
Lantas, kapan dan obat sirup apa saja yang saat ini diperbolehkan untuk dikonsumsi anak-anak? Mengenai hal ini, Kementerian Kesehatan pun memberikan tanggapan.
Menurut pihak Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mempublikasikan daftar obat yang telah ditarik dan mana saja yang aman.
Beberapa hari lalu, Kemenkes juga mengeluarkan 12 obat sirup atau obat kritikal yang aman dikonsumsi. Namun ke-12 obat itu harus dalam pengawasan tenaga kesehatan.
"Kalau Kemenkes sudah sepakat, BPOM sudah mempublikasi memberitahu setelah ada penelitian ternyata aman dikonsumsi. Sehingga perlu tenaga kesehatan melihat kembali daftar obat yang diperbolehkan saat ini, dalam pengawasan (penggunaannya)," jelas Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril dalam Tea time IDI Menjawab soal Update Terkini Gangguan Ginjal Akut pada Anak melalui live Instagram IDI, Jumat (18/11/2022).
Perlu diketahui, larangan obat sirup dilakukan setelah adanya peningkatan kasus GGA secara signifikan pada Agustus lalu. "Sehingga sekarang bisa terlihat tidak ada penambahan kasus baru, dampak dari larangan obat sirup," ujar dr. Syahril.
"Kita mengerucut ada intoksikasi, kita larang langsung obat sirup, dan BPOM juga cepat melakukan penelusuran. Kemudian kita mendatangkan Fomepizole dan langsung drastis menurun, baik dari jumlah kasus dan yang meninggal, dan banyak sembuh," tuturnya.
12 obat sirup yang diperbolehkan antara lain Asam Valproat (Valproic Acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium Valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio Sirup, Viagra Sirup, dan Kloralhidrat (Chloral Hydrate) sirup.
Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Surat Edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Lantas, kapan dan obat sirup apa saja yang saat ini diperbolehkan untuk dikonsumsi anak-anak? Mengenai hal ini, Kementerian Kesehatan pun memberikan tanggapan.
Menurut pihak Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mempublikasikan daftar obat yang telah ditarik dan mana saja yang aman.
Beberapa hari lalu, Kemenkes juga mengeluarkan 12 obat sirup atau obat kritikal yang aman dikonsumsi. Namun ke-12 obat itu harus dalam pengawasan tenaga kesehatan.
"Kalau Kemenkes sudah sepakat, BPOM sudah mempublikasi memberitahu setelah ada penelitian ternyata aman dikonsumsi. Sehingga perlu tenaga kesehatan melihat kembali daftar obat yang diperbolehkan saat ini, dalam pengawasan (penggunaannya)," jelas Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril dalam Tea time IDI Menjawab soal Update Terkini Gangguan Ginjal Akut pada Anak melalui live Instagram IDI, Jumat (18/11/2022).
Perlu diketahui, larangan obat sirup dilakukan setelah adanya peningkatan kasus GGA secara signifikan pada Agustus lalu. "Sehingga sekarang bisa terlihat tidak ada penambahan kasus baru, dampak dari larangan obat sirup," ujar dr. Syahril.
"Kita mengerucut ada intoksikasi, kita larang langsung obat sirup, dan BPOM juga cepat melakukan penelusuran. Kemudian kita mendatangkan Fomepizole dan langsung drastis menurun, baik dari jumlah kasus dan yang meninggal, dan banyak sembuh," tuturnya.
12 obat sirup yang diperbolehkan antara lain Asam Valproat (Valproic Acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium Valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio Sirup, Viagra Sirup, dan Kloralhidrat (Chloral Hydrate) sirup.
Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Surat Edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda