Empat Kali Mediasi Temui Jalan Buntu, Laporan Dewi Perssik ke Haters Lanjut Terus

Senin, 28 November 2022 - 17:29 WIB
Kini, tim penyidik juga sudah menetapkan Winarsih sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, Winarsih tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah 5 tahun penjara. "Mudah-mudahan enggak (kabur), namun tetep ini kan enggak masalah, kasus berjalan nanti ke sidang kalau emang sampai ke sidang," paparnya.

Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan 3 akun Instagram warganet ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Baca juga: Profil Anna Kurniasih Istri Baru Teddy Syach, Pengusaha asal Bandung

Wanita yang akrab disapa Depe ini mengaku sudah jengah dengan kelakuan para haters tersebut. Pasalnya, dia mengaku selama ini sudah cukup bersabar dengan perilaku mereka.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!