Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Haters Dewi Perssik Berharap Bisa Damai
Senin, 28 November 2022 - 19:52 WIB
JAKARTA - Oknum haters Dewi Perssik , Winarsih alias W menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (28/11/2022). W dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Saat bertandang ke kantor Polres Metro Jaksel, W didampingi sang suami dan kuasa hukumnya, Sterfin.
Dengan suara lirih, Winarsih menyampaikan permohonan maaf kembali kepada Dewi Perssik. Dia berharap kasus tersebut berujung pada perdamaian.
"Saya kurang ajar dan bodoh. Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga. Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kata Winarsih di Polres Metro Jakarya Selatan, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan jika pihak penyidik masih mempertimbangkan terkait restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.
"Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagaimana mungkin akan ada pedamaian," ungkap AKP Nurma di kantornya.
AKP Nurma pun menyebutkan jika oknum haters Dewi Perssik itu terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Karena ancaman hukumannya di bahwa 5 tahun, pihak kepolisian pun tidak melakukan penahanan.
Sebagaimana diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan 3 akun Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Saat bertandang ke kantor Polres Metro Jaksel, W didampingi sang suami dan kuasa hukumnya, Sterfin.
Dengan suara lirih, Winarsih menyampaikan permohonan maaf kembali kepada Dewi Perssik. Dia berharap kasus tersebut berujung pada perdamaian.
Baca Juga
"Saya kurang ajar dan bodoh. Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga. Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kata Winarsih di Polres Metro Jakarya Selatan, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan jika pihak penyidik masih mempertimbangkan terkait restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.
"Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagaimana mungkin akan ada pedamaian," ungkap AKP Nurma di kantornya.
AKP Nurma pun menyebutkan jika oknum haters Dewi Perssik itu terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Karena ancaman hukumannya di bahwa 5 tahun, pihak kepolisian pun tidak melakukan penahanan.
Sebagaimana diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan 3 akun Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
(nug)
tulis komentar anda