Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Haters Dewi Perssik Berharap Bisa Damai

Senin, 28 November 2022 - 19:52 WIB
"Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagaimana mungkin akan ada pedamaian," ungkap AKP Nurma di kantornya.

AKP Nurma pun menyebutkan jika oknum haters Dewi Perssik itu terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Karena ancaman hukumannya di bahwa 5 tahun, pihak kepolisian pun tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Air Wudhu Jadi Rahasia Wajah Glowing Nikita Mirzani Selama Mendekam di Penjara

Sebagaimana diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan 3 akun Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!