Dewi Perssik Masih Pikir-Pikir Berdamai dengan Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik
Senin, 28 November 2022 - 22:28 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin menyebutkan jika kliennya masih mempertimbangkan perdamaian dengan pihak terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Sebenernya dari awal sudah memaafkan, tapi kan kembali lagi ke keluarga. Keluarga belum bisa menerima apa yang sudah dilakukan terhadap anaknya dan juga adiknya. Jadi tinggal balik lagi ke keluarga sih keputusannya," beber Sandy Arifin saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
"Kalau ibu sama keluarga kan dari awal emang belum mau cabut dan belum mau memaafkan," katanya lagi.
Seharusnya, Dewi Perssik turut hadir di Polres Jaksel untuk menjalani mediasi kembali dengan terlapor hari ini, Senin (28/11/2022). Namun, pedangdut 36 tahun itu masih kelelahan usai menempuh perjalanan udara dari luar kota.
"Tidak ada salahnya besok untuk bertemu lagi, apakah permintaan maaf yang mungkin bisa langsung disampaikan terlapor," kata Sandy Arifin.
Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan 3 akun Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Satu dari tiga terlapor itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2022. Sebelumnya, Depe dan pihak terlapor juga sudah menjalani 4 kali mediasi, namun upaya tersebut belum menemui titik terang.
"Sebenernya dari awal sudah memaafkan, tapi kan kembali lagi ke keluarga. Keluarga belum bisa menerima apa yang sudah dilakukan terhadap anaknya dan juga adiknya. Jadi tinggal balik lagi ke keluarga sih keputusannya," beber Sandy Arifin saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
"Kalau ibu sama keluarga kan dari awal emang belum mau cabut dan belum mau memaafkan," katanya lagi.
Baca Juga
Seharusnya, Dewi Perssik turut hadir di Polres Jaksel untuk menjalani mediasi kembali dengan terlapor hari ini, Senin (28/11/2022). Namun, pedangdut 36 tahun itu masih kelelahan usai menempuh perjalanan udara dari luar kota.
"Tidak ada salahnya besok untuk bertemu lagi, apakah permintaan maaf yang mungkin bisa langsung disampaikan terlapor," kata Sandy Arifin.
Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan 3 akun Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Satu dari tiga terlapor itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2022. Sebelumnya, Depe dan pihak terlapor juga sudah menjalani 4 kali mediasi, namun upaya tersebut belum menemui titik terang.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda