Penghina Dewi Perssik Tak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 29 November 2022 - 13:10 WIB
JAKARTA - Penghina Dewi Perssik yang bernama Winarsih tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Polisi telah menetapkannyasebagai tersangka pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin, 28 November 2022.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan tidak menahan pelaku penghina Dewi Perssik itu. Salah satunya karena ancaman hukuman yang menjerat Winarsih.
"Karena (ancaman hukumannya) 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan," kata Nurma saat dihubungi awak media pada Senin, 28 November 2022.
Meski tak ditahan, namun penyidik sudah mengantongi alamat rumah Winarsih. Karena itu, Nurma berharap perempuan asal Jember, Jawa Timur itu tidak kabur terlebih ancaman hukuman yang menjeratnya 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
"Mudah-mudahan nggak (kabur), namun tetep ini kan nggak masalah. Kasus berjalan nanti ke sidang kalau emang sampai ke sidang," jelas Nurma.
"Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta," tambahnya.
Di sisi lain, Dewi melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin mengaku masih menimbang untuk berdamai dengan Winarsih. Hanya saja, dia sudah memaafkan pelaku tersebut.
"Dari Mbak Dewi, sebenarnya dari awal sudah memaafkan. Tapi, kembali lagi ke keluarga, keluarga belum bisa menerima apa yang sudah dilakukan (Winarsih) terhadap anaknya dan juga adiknya," ucap Sandy.
Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan tiga akun Instagram netizen ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Wanita yang akrab disapa Depe ini mengaku sudah jengah dengan kelakuan para haters tersebut. Pasalnya, mantan istri Saipul Jamil itu mengaku selama ini sudah cukup bersabar dengan perilaku mereka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan tidak menahan pelaku penghina Dewi Perssik itu. Salah satunya karena ancaman hukuman yang menjerat Winarsih.
"Karena (ancaman hukumannya) 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan," kata Nurma saat dihubungi awak media pada Senin, 28 November 2022.
Meski tak ditahan, namun penyidik sudah mengantongi alamat rumah Winarsih. Karena itu, Nurma berharap perempuan asal Jember, Jawa Timur itu tidak kabur terlebih ancaman hukuman yang menjeratnya 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Baca Juga
"Mudah-mudahan nggak (kabur), namun tetep ini kan nggak masalah. Kasus berjalan nanti ke sidang kalau emang sampai ke sidang," jelas Nurma.
"Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta," tambahnya.
Di sisi lain, Dewi melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin mengaku masih menimbang untuk berdamai dengan Winarsih. Hanya saja, dia sudah memaafkan pelaku tersebut.
"Dari Mbak Dewi, sebenarnya dari awal sudah memaafkan. Tapi, kembali lagi ke keluarga, keluarga belum bisa menerima apa yang sudah dilakukan (Winarsih) terhadap anaknya dan juga adiknya," ucap Sandy.
Baca Juga
Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan tiga akun Instagram netizen ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Wanita yang akrab disapa Depe ini mengaku sudah jengah dengan kelakuan para haters tersebut. Pasalnya, mantan istri Saipul Jamil itu mengaku selama ini sudah cukup bersabar dengan perilaku mereka.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda